LAND – USE PLANNING

Pemanfaatan lahan atau yang lebih dikenal dengan Land use merupakan salah satu istilah yang sering di gunakan di dunia perencanaan, yang dimana artinya cukup jelas, yang mengacu pada bagaimana dan untuk apa lahan ataupun tanah pada umumnya di gunakan, apakah di manfaatkan untuk perumahan, komersial, kawasan industri, lahan terbuka,dll.
Selain itu terdapat difinisi umum dari perencanaan pemanfaatan lahan yaitu merupakan upaya sistematis ynag di mana di laksanakan untuk menimalkan efek samping perubahan lahan terhadap kehidupan masyarakat da lingkungan serta untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada manusia.
Perencanaan tata guna lahan adalah suatu proses untuk menentukan bagaimana tanah akan digunakan, baik sekarang dan di masa depan. Adapun fungsi utama dari rencana pemanfaatan lahan ini untuk memastikan keputusan penggunaan lahan yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, ekonomi dan lingkungan. Dimana rencana ini dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memberikan arahan bagi para pengambil keputusan mengenai penggunaan lahan di masa depan dan dapat membantu pengembang, yang referensi bisa diadopsi rencana lingkungan ketika hamil proposal pembangunan, untuk mudah menentukan apakah usulan mereka memenuhi tujuan rencana dan lingkungan. Tujuan dari perencanaan penggunaan lahan adalah untuk mempromosikan pengembangan visi bersama. Proses ini dirancang untuk membantu menemukan solusi yang seimbang untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan. Sehingga pada akhirnya, solusi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian penggunaan lahan.
Dalam perencanaannya, dibutuhkan sebuah proses perencanaan yang terbuka dan berbasis masyarakat, yang dimana Proses ini berjalan melalui beberapa tahap: persediaan, pendidikan, konsultasi, analisis, generasi pilihan, musyawarah dan sintesis, draft rencana, rencana, akhir pelaksanaan, pemantauan dan perubahan. Hal ini penting dalam perencanaan penggunaan lahan untuk mengadopsi perspektif jangka panjang dan komprehensif ketika membuat keputusan.
Dalam merencanakan bagaimana lahan itu di manfaatkan, sistem zoning atau pembagian lahan atau kawasan menurut fungsi ruangnya, sangatlah bermanfaat, dimana ini dapat membantu dalam pembagian wilayah, mana wilayah terbangun dan lahan terbuka, serta dapat mempermudah dalam pembagian kawasan, seperti antara lain ; kawasan permukiman, industri, komersial, perkantoran, rekreasi serta hiburan, dan kawan konservasi.
Jika di bandingkan antar Land use dan zoning, Land use lebih luas pengertiannya dari pada zoning. Karena zoning lebih cenderung ke arah pemanfaatn, atau alat yang dimana zona pun masuk ke dalam land use.
Adapun harapan kedepan bahwa dalam pemanfaatan lahan, adanya maksimalisasi serta menimalisasi pemanfaatan lahan guna memberikan manfaat yang lebih pada manusia. Dimana ini memiliki maksud, memaksimalkan pemanfaatan demi manusia dan meminimalkan pergantian lahan, karena pada hakekatnya lahan itu harus dijaga dan di pertahankan contohnya seperti kondisi Topografinya.

Komentar