“ZONA LAHAN dan STRUKTUR RUANG KOTA”

Pembangunan kota memerlukan 2 instrumen penting, yaitu pertama development plan dan kedua development regulation. Tanpa kedua instrument tersebut maka pembangunan kota tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Development plan adalah rencana tata ruang kota yang umumnya di semua negara terdiri dari 3 jenjang rencana yang baku, yaitu rencana makro, rencana meso dan rencana mikro. Sedangkan development regulation atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat peraturan yang dipakai sebagai landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai dari jenjang rencana yang paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana yang sifatnya operasional (rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai alat kendali dalam pelaksanaan pembangunan kota.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. zona adalah salah satu yang terpenting dalam merencanakan sebuah wilayah, sama seperti yang telah di utarakan sebelumnya. Salah satunya zona lahan ini, dimana, zona lahan, memiliki tujuan untuk mempermudah jalanya pembangunan, karena telah di tetapkan pembagian-pembagian wilayah atau lahan yang akan di rencanakan atau di bangun dan dengan zona yang telah di bagi sesuai dengan fungsi lahan yang sudah ada atau yang telah di rencanakan, maka pembangunan akan menjadi lebih gampang.
Lalu, apa hubungannya dengan struktur ruang kota?
Sebelum kita menjawabnya, ada baiknya jika kita mengenal lebih dekat tentang apa itu struktur kota.
Menurut theory tentang struktur kota yang terkenal yaitu, Teori Konsentris (Burgess,1925) mengatakan bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas tinggi dalam suatu kota.DPK atau CBD tersebut terbagi atas dua bagian, yaitu: pertama, bagian paling inti atau RBD (Retail Business District) dengan kegiatan dominan pertokoan, perkantoran dan jasa; kedua, bagian di luarnya atau WBD (Wholesale Business District) yang ditempati oleh bangunan dengan peruntukan kegiatan ekonomi skala besar, seperti pasar, pergudangan (warehouse), dan gedung penyimpanan barang supaya tahan lama (storage buildings).
Jadi, dari teori tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa DPK atau CBD merupakan pusat segala aktivitas kota dan lokasi yang strategis untuk kegiatan perdagangan skala kota.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan serta sistem prasarana maupun sarana. Semua hal itu berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial-ekonomi yang secara hirarki berhubungan fungsional. Tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan ataupun tidak. Wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk tata ruang.
Adapun elemen-elemen yang membentuk struktur ruang kota (Sinulingga, 2005: 97,) yaitu :
Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan.
Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat.
Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang terbuka hijau.
Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.
Berdasarkan pada penampakan morfologi kota serta jenis penyebaran areal perkotaan yang ada, Hudson dalam Yunus (1999), mengemukakan beberapa alternatif model bentuk kota. Secara garis besar ada 7 (tujuh) buah model bentuk kota yang disarankan, yaitu;
(a)bentuk satelit dan pusat-pusat baru (satelite and neighbourhood plans)
(b)bentuk stellar atau radial (stellar or radial plans)
(c)bentuk cincin (circuit linier or ring plans)
(d)bentuk linier bermanik (bealded linier plans)
(e)bentuk inti/kompak (the core or compact plans)
(f)bentuk memencar (dispersed city plans)
(g)bentuk kota bawah tanah (under ground city plans)

Dan kembali ke pertanyaan yang di atas, apa hubungan antara zona lahan dan struktur ruang kota?
Seperti apa yang di katakan Bintarto (1989),bahwa perkembangan kota dapat dilihat dari aspek zone-zone yang berada di dalam wilayah perkotaan. Dalam konsep ini Bintarto menjelaskan perkembangan kota tersebut terlihat dari penggunaan lahan yang membentuk zone-zone tertentu di dalam ruang perkotaaan.
Disini kita dapat mengambil sebuah kesimpulan dari pembahasan di atas, dan apa yang telah di ungkapkan oleh bintaro bahwa, sebuah kota akan terlihat bentuknya jika memiliki zona-zona pada setiap lahan, ataupun wilayah, terutama pada struktur ruang kota, yang membutuhkan batas-batas di setiap ruang, agar terlihat perkembangan kota di setiap sudutnya, maka diperlukan zona-zona tersebut, agar bisa mempertegas adanya sebuah struktur kota.

Komentar