TUGAS REVIEW ARTIKEL PRASARANA WILAYAH KOTA TANPA RUANG BERMAIN

Sumber : KOMPAS, Rabu 21 Maret 2001
Judul Artikel :. Kota Tanpa Ruang Bermain
Disusun Oleh : SITI FATIMAH AZZAHRA (L2D009003)

Wilayah. Apa yang akan pertama kali muncul dalam benak anda, mengenai sebuah wilayah?. Letaknya? Keadaannya? Potensi apa yang dimilikinya? Atau, apakah layak wilayah tersebut di jadikan sebagai lahan umum?. Masalah diatasa adalah sebagian kecil dari beberapa pertanyaan yang muncul, jika kita ingin merencanakan sebuah wilayah yang ingin di unggah bentuknya.
Saat ini, jika kita berbicara mengenai wilayah yang hendak di operasi bentuknya, maka akan menjalar ke arah “interiornya”, yaitu berupa sarana dan prasarana, yang harusnya menunjang kondisi sebuah wilayah itu sendiri, tanpa menghilangkan keasliannya.
Disini, kita akan membahas mengenai masalah yang sedang di hadapi dalam tahap pembangunan. Salah satunya, jika kita membahas mengenai masalah pembangunan kota, yang dengan keterbatasan wilayah yang dan lahan kosong yang ada, menjadi salah satu masalah yang besar, jika kita hanya merencanakan secara setengah-setengah. Salah satunya yang adalah dengan kondisi lahan perkotaan yang bisa di bilang, hampir dari 80% lahan di perkotaan, telah berubah menjadi lahan bangunan, yang mana ekpetasi untuk lahan hijaunya sendiri sangatlah kurang sekali. Bahkan sangatlah tidak masuk dalam standar sebuah kota yang dimana harus ada lahan hujaunya. Karena Kebiasaan yang sering dilakukan oleh Pemerintah kota dan pihak swasta adalah merubah fungsi ruang terbuka hijau menjadi ruang terbangun. Dari, masalah tersebut, muncul sebuah masalah lagi yaitu, hilangnya fasilitas umum yang biasa digunakan oleh warga, salah satu diantaranya adalah hilangnya fasilitas tempat bermain anak. Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1997 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah, maka terlihat jelas bahwa setiap pengembang yang mengembangkan kawasan perumahan ( perumahan formal/teratur ) diwajibkan juga untuk membangun sarana dan prasarana diantaranya adalah : Fasilitas Tempat Bermain. Kenyataan yang sering terjadi saat ini adalah hampir semua Tempat Bermain, khususnya yang berada di Perumahan Rumah Sederhana keberadaanya di gabung dengan fasilitas lainnya, misalnya : olah raga, Taman Kanak Kanak, Fasilitas Ibadah dalam satu ruang terbuka ( open space ) .
Dari artikel yang terkait, mengatakan bahwa, Pemerintah dan sebagian masyarakat menganggap bahwa tempat bermain bukanlah sesuatu hal yang penting. Bahkan beberapa fakta menunjukan akibat dari perkembangan kota maka ada kecenderungan untuk melakukan perubahan fungsi ruang, dan yang paling sering terkena dampaknya adalah ruang bermain, yang saat ini semakin mengecil bahkan dibeberapa tempat cenderung ditiadakan. Miller, 1972 (dalam RatnaDdanFeriyantoC,1987:19)mengatakan:
“ ...Jika anak merasa tempat bermainnya tidak memenuhi minatnya maka ia akan pergi ke tempat lain untuk mencari ‘ excitement dan tantangan lain dan seringkali mereka menemukan itu dalam kegiatan-kegiatan yang delinkuen dan anti sosial... “
Sedemikian pentingnya bermain pada anak, sehingga Pemerintah mengakomodirnya didalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 11 : Setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdaannya demi pengembangan diri. Disamping itu untuk memenuhi hak tersebut, pada Pasal 56 ayat 1 butir d, e dan f, disebutkan bahwa Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat, bebas berserikat dan berkumpul,
bebas bersitirahat, bermain, berkreasi, berekreasi dan berkarya seni budaya dan
memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Namun demikian, berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan pada beberapa perumahan formal, umumnya tempat bermain anak hanya disediakan dalam tingkat RW, tempat bermain tersebut juga umumnya digabung dengan beberapa fasilitas lain.
Ini menunjukkan bahwa, tempat bermain anak yang sering digabungkan dengan fasilitas lain dalam satu ruang terbuka, saat ini sudah tidak begitu menerik lagi pada anak, ini mungkin terjadi akibat adanya ketakutan orang tua akan keamanan serta keselamatan anak pada saat bermaindi ruang terbuka, atau mungkin, karena kondisi ruang terbuka yang tidak nyaman, serta mungkin karena faktor permainan yang tradisional telah di tinggalkan. Namun, jika dilihat sisi manfaatnya, dan jika kita padu padankan dengan faktor tadi, kita dapat membuat sebuah taman bermain yang nyaman, dan aman.






LAMPIRAN :
Potongan artikel
Joni Faisal, seorang anggota masyarakat yang juga pemerhati perkotaan menulis di harian KOMPAS, Rabu 21 Maret 2001, dengan judul Kota Tanpa Ruang Bermain :
“ …Pemerintah hanya menginginkan sisi komersial dari setiap pembangunan ruang bermain itu, bukan semata-mata memberikan hak yang sepatutnya di terima masyrakat, khususnya bagi anak-anak. Sebenarnya bagi anak-anak sendiri, ada atau tidak adanya ruang bermain, tidaklah begitu menjadi masalah, sebab secara alami, mereka telah memiliki kemampuan menemukan ruang bermainnya sendiri, tetapi masalahnya ruang bermain itu kondusif atau tidak adalah tanggung jawab orang dewasa…”
Dari petikan di atas tersirat bahwa Pemerintah dan sebagian masyarakat menganggap bahwa tempat bermain bukanlah sesuatu hal yang penting. Bahkan beberapa fakta menunjukan akibat dari perkembangan kota maka ada kecenderungan untuk melakukan perubahan fungsi ruang, dan yang paling sering terkena dampaknya adalah ruang bermain, yang saat ini semakin mengecil bahkan dibeberapa tempat cenderung ditiadakan.

Komentar